Untuk mengetahui hal- hal apa saja yang diperlukan bagi terbentuknya negara maka dibawah ini akan diberikan informasi mengenai unsur- unsur dari negara.
- Penduduk/ Rakyat Tertentu
Setiap negara mempunyai penduduk, dan kekuasaan negara menjangkau semua penduduk di dalam wilayahnya. penduduk dalam suatu negara biasa nya menunjukkan beberapa ciri khas yang membedakan dari bangsa lain. perbedaaan ini biasa nampaknya dalam kebudayan, nilai nilai politiknya atau indentitas nasionalnya. kesamaan dalam sejarah perkembangannya, bahasa, kebudayan, suku bangsa, dan kesamaan agama merupakan faktor faktro yang dapat mendorong ke arah yang terbentuknya persatuan nasional dan indentitas nasional yang kuat.
2. Wilayah
Yang dimaksud dengan wilayah tertentu ialah datas wilayah yang dimana kekuasaan negara itu berlaku. setiap negara harus memiliki wilayah dan tetorial yang tampak nyata dengan batas batas yang dapat dikenal baik dalam arti faktual maupun yuridis. dalam arti faktual yaitu kenyatan, bahwa negara yang bersangkutan menguasai dan menjalankan kekuasaan atas wilayah tertentu.
3.Pemerintahaan yang berdaulat
Setiap ngara memiliki yang namanya organisasi yang berwenang untuk merumuskan dan melaksanakan keputusan keputusan yang mengikat seluruh penduduk di dalam wilayahnya. kedaulatan adalah kekuasaan untuk membuat undang- undang dan melaksanakannya dengan semua cara yang tersedia. negara mempunyai kedudukan kekuasaan tertinggi untuk memaksa semua penduduknya agar menatati dan undang undang dan peraturan- peraturannya.
4. Kemampuan untuk mengadakan hubungan dengan negara lain
Unsur ini bukan merupakan syarat mutlak bagi suatu adanya suatu negara. karena unsur ini bukan merupakan unsur pembentukan bagian negara, melainkan hanya bersifat menerangkan saja tentang adanya negara. jadi hanya deklaratif bukan konsuntif. tanpa adanya pengakuan dari negara lain suatu negara juga dapat berdiri, misalnya USA memproklamasikan kemerdekaan nya pada 1776, sedangkan pengakuan dari inggris baru diberikan pad 1873. indonesia memproklamirkan kemerdekaannya pada 17 agustus 1945. padahal waktu itu belum ada negara yang mengakui, sedangkan pengakuan dari belanda pun baru diumumkan pada 1949.
Sumber:
Huda, Ni'matul. 2011. Ilmu Negara. Raja Grafindo Persada. Jakarta